Di Maluku Utara ada Contoh Kasus di Taliabu
Halmaherapedia–Pemerintah Indonesia membuat sejumlah komitmen proyek baru di perhelatan World Water Forum (WWF) ke-10 yang dihelat sepekan sejak 18 Mei 2024 hingga 25 Mei 2024 di Bali baru baru ini. Pembangunan yang berkaitan dengan sektor air telah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), maka Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati sejumlah potensi korupsi yang harus diawasi warga dan investor.
ICW dalam laporannya seperti dirilis Mongabay.co. id, pada 25 Mei 2024 lalu, pengawasan sektor air tercatat sejak 2016 hingga 2023 pemerintah telah melakukan pengadaan sebanyak 761 paket yang terdiri dari bendungan, jaringan irigasi, dan jaringan air baku dengan nilai Rp76,8 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW atas tren penindakan kasus korupsi 2016-2023 menunjukkan, terdapat 128 kasus korupsi berkaitan dengan proyek pengairan. Proyek ini beragam mulai peningkatan jaringan irigasi, pembangunan saluran air bersih, hingga proyek instalasi jaringan pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
Di Maluku Utara khsusunya ada contoh menarik dengan Proyek Air Bersih Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) Pulau Limbo Kabupaten Pulau Taliabu yang nilainya sudah lebih dari Rp50 miliar namun hingga kini masih belum juga bisa dimanfaatkan.
Sekadar diketahui proyek ini pada 2019 dikerjakan dengan anggaran Rp 24 miliar lebih, namun gagal. Karena itu di 2023, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Malut melakukan perbaikan yang dikerjakan PT D3 dengan nilai anggaran Rp 28 Miliar. Proyek ini masih dilakukan optimalisasi. Artinya meskipun sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp50 miliar tetapi belum juga bisa dimanfaatkan masyarakat dua desa di Pulau Limbo.
Soal korupsi proyek di bidang air ini menurut ICW ada risiko kerugian negara akibat korupsi di 128 proyek mencapai Rp455 miliar. Modus pun beragam, dengan peringkat tertinggi ditempati proyek fiktif (42 kasus), disusul penyalahgunaan anggaran (29 kasus), dan penggelapan (18 kasus).
Indonesia sebagai tuan rumah WWF ke-10, menurut ICW justru menunjukkan kepada negara-negara peserta bahwa pengelolaan sektor air masih sarat praktik korupsi. Ini juga berdampak pada situasi di mana warga di banyak daerah terpaksa membeli air bersih dengan harga yang tidak murah dikarenakan pasokan air bersih yang diterima tidak mencukupi, atau mengeluarkan biaya lebih untuk membeli atau menyewa pompa air. Belum selesai berjuang mendapatkan air, warga juga harus bertarung dengan represifitas saat mempertahankan haknya bahkan saat sekadar ingin berdiskusi.
ICW juga menyoroti represifitas yang menyasar kelompok masyarakat sipil khususnya pejuang lingkungan dan pejuang hak atas air, merupakan bentuk nyata tindakan pemerintah dan aktor berpengaruh non-negara lainnya untuk menutup ruang partisipasi publik. Hal ini tentu dapat mempengaruhi terhadap upaya warga dalam mengawasi proyek pembangunan pemerintah yang cenderung korup, serta menciptakan suasana ketakutan.
Karena itu ICW mendesak, pertama, investor harus memikirkan ulang untuk berinvestasi ke Indonesia ketika tidak adanya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan.
Wana Alamsayah, peneliti ICW menjelaskan , Jumat, (24/5/24), ICW baru mengirimkan e-mail ke beberapa orang di K-Water, perusahaan asal Korea Selatan yang baru saja menandatangani kesepakatan. “E-mail kami berisi siaran pers yang terdapat rekomendasi ke investor dengan memberikan fakta korupsi sektor pengairan. Hal ini penting untuk diketahui oleh investor agar mereka dapat mempersiapkan mekanisme yang cukup ketat mengenai penggunaan anggaran oleh pemerintah,” jelasnya.
Kedua, investor wajib menetapkan klausul di dalam kesepakatan dengan pemerintah untuk melibatkan warga secara bermakna dalam seluruh proses pembangunan yang berkeadilan.
Terkait ini, Wana juga contohkan proyek Mandalika yang dibiayai Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Dalam dokumen yang disepakati, AIIB meminta agar ketika ada proses relokasi, seluruh warga mendapatkan kompensasi. Padahal dalam aturan mengenai pengadaan tanah, pemerintah tidak memiliki kewajiban. Namun AIIB memikirkan mengenai hal tersebut.
Ketiga, ICW mendorong pemerintah wajib melibatkan warga dalam setiap perumusan kebijakan dan proses pembangunan. “Pengawasan anggaran tidak mendukung, namun implementasi dari anggaran yang disepakati dapat diawasi. Misal, saat ada proses pengadaan barang/jas,” paparnya.
Keempat, investor wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah diinvestasikan ke pemerintah agar meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
Kelima, investor wajib untuk menarik seluruh dana investasinya dari Indonesia jika terbukti adanya korupsi; keenam, pemerintah harus memastikan mekanisme pengawasan berbasis masyarakat dapat dilaksanakan tanpa potensi SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat) atau bentuk tuduhan palsu lainnya.
Berikutnya, ketujuh, pemerintah harus memastikan seluruh laporan warga terhadap pembangunan yang berpotensi maladministrasi dan korupsi harus ditindaklanjuti; dan pemerintah melalui aparat penegak hukum harus berhenti untuk melakukan represifitas kepada kelompok masyarakat sipil yang kritis.
Sejumlah proyek baru yang perlu diawasi adalah disepakatinya pendanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) antara pemerintah melalui Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan K-Water, perusahaan milik Korea Selatan dengan nilai investasi senilai Rp2,4 triliun.
Catatan ICW, pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangani kasus suap pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang melibatkan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil. Selain Rizal, ada 8 orang tersangka dari unsur pemerintah dan swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap oleh KPK terbilang umum, dimana uang suap tersebut diberikan oleh pihak swasta agar pejabat SPAM dapat mengatur lelang proyek dan memberikan kemudahan dalam pengawasan proyek, serta dapat dengan mudah mencairkan anggaran.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah menyebut akan ada total 120 proyek strategis terkait air dan sanitasi bernilai USD 9,4 milyar akan disepakati saat WWF di Bali.