Ini Kesaksian Korban PHK di Obi Usai Aksi May Day

banner 468x60

Halmaherapedia– Eko S Sanangka adalah salah satu peserta aksi May Day Rabu (1/5/2024) sekaligus korban PHK dari PT Wanatiara Persada (WP). Mereka gelar aksi  menyampaikan  tuntutan mereka  dan berakhir di- PHK oleh pihak perusahaan. Pada Halamherapedia.com lelaki yang juga  coordinator lapangan aksi itu menuturkan kronologi kejadian  dia dan dua  rekannya aksi  hingga di-PHK.

Dia cerita, kejadian ini dimulai pada 22 April 2024, ketika pengurus serikat pekerja memasukkan surat pemberitahuan aksi damai menyambut May Day 2024. Surat mereka, kemudian direspon dengan balasan surat  oleh manajemen pada 28 April 2024. Balasan ini sekaligus diajak perundingan menyangkut isu yang menjadi tuntutan aksi damai yang disampaikan.  “Ada 6 poin dalam tuntuatan yang diajukan.  Pertama Hak Lembur Karyawan yang tidak diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua Pemotongan upah karyawan yang tdak sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Ketiga, fungsi tenaga kesehatan yang tidak memberikan hak karyawan istrahat ketika sakit.

banner 336x280

Selain itu butuh penjelasan struktur skala upah dan tindak lanjut tuntutan may day 2023 lalu.  Hanya saja kata Eko dalam perjalanan perundingan sekitar satu jam terjadi deadlock dan sempat memanas. Akhirnya pengurus serikat pekerja menarik diri dari perundingan karena merasa terancam. Hingga akhirnya  hari H aksi damai may day mereka  tidak lagi mendapatkan surat tindak lanjut dari manajemen.

Saat aksi manajemen mendatangkan beberapa personil kepolisian, tentara dan Kadisnaker Halmahera Selatan beserta staf  turut hadir. Setelah itu diajak masuk berunding yang disaksikan beberapa orang dari massa aksi.  Dalam hal isu yang  dibahas 28 April 2024   setelah berjalannya perundingan, tidak ada penjelasan yang diterima pengurus dan anggota yang menyaksikan. Karena itu pengurus serikat menolak menandatangani berita acara yang dibuat manajemen.

“Usai aksi dan perundingan kami balik ke mes masing-masing. Hingga beberapa hari kemudian tepat pada sabtu (4/5/2024).Pukul 17.00 WIT saat saya sedang istirahat untuk persiapan masuk kerja malam sekitar pukul 17.10 WIT kamar saya didatangi securiti, polisi dan tentara. Di waktu yang sama juga ketika Sekretaris dan   Ketua  Serikat   sedang mandi  juga diketuk pintu kamar mandi  dan diminta ikut ke  kantor,” ceritanya.

Securiti, polisi dan tentara menggiring mereka ke kantor untuk bertemu pihak manajemen pukul  17.30 WIT dan diserahkan berkas pemecatan atau PHK tanpa menyurat ke serikat pekerja.  “Kami tak paham tidak tahu  masalah apa yang kami perbuat.  Namun dalam surat PHK itu dijelaskan kami membuat berita hoax,” jelasnya. Meskipun dia tidak tahu berita hoaks yang mana. Di situ mereka sempat mempertanyakan tindakan sepihak yang dilakukan manajemen. Hanya saja tidak penjelasan.

“Salah satu orang dari pihak manajemen bernama Rudy mengatakan mereka hanya menjalankan sesuai versi manajemen.  Jika  tidak puas dengan keputusan tersebut,  dipersilahkan d tindak lanjuti  ke PHI,” ujarnya.

Pada pukul 18.00 WIT mereka digiring petugas ke mess karyawan untuk berkemas, selanjutnya diarahkan ke pelabuhan perusahaan  (jety satu,red).

Sempat terjadi perdebatan namun dipaksa harus keluar dari site. Sempat ada tarik menarik hingga pukul 19.30 WIT dipaksa naik long boat (bodi fiber) lalu diantar keluar site ke Laiwui dikawal   tiga orang petugas CSR, securiti dan aparat. “Saat kami dipaksa keluar site perusahaan  dalam kondisi belum makan sore dan perjalanan dalam keadaan lapar diturunkan di Kampung Baru Laiwui pukul 20.40 WIT. Kamu juga  dibiarkan mencari tempat tinggal sendiri. Padahal kami bukan orang Laiwui. Hanya sekertaris serikat yang orang kampung baru,”keluhnya.

Soal dugaan PHK ini, manajeman PT WP yang coba dikonfirmasi via hand phone  tak memberi tanggapan. M Husni Perwakilan Manajemen PT WP di Bacan tak merespon  pertanyaan yang diajukan via  whtas App di nomor kontak 0813-4031-xxx  Senin (6/5/2024) pagi. Meskipun pesan tercentang biru menandakan telah dibaca, namun tidak ada tanggapan balik.

Apa yang dialami para pekerja, mendapat sorotan Praktisi Hukum Halmahera Selatan La Jamra Hi Jakaria. Pada Halmaherapedia Senin (6//2024) dia mempersoalkan tindakan perusahaan  yang dianggap  tidak manusiawi terhadap buruh.

“Mereka juga memperjuangkan hak hak mereka, karena itu harusnya  diberi ruang  bisa mendapatkan penjelasan yang memadai dari apa yang mereka tuntut. Bukan diintimidasi lalu di-PHK dan perlakukan tidak manusiawi,” katanya.

Hal ini katanya melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.  Aksi yang lakukan itu sah  diatur  jelas  dalam Pasal 1 ayat 1 Undang– undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan milik negara atau pribadi bersifat tidak terikat, terbuka, independen dan demokratis dan dapat dipertanggung jawabkan memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja. Karena itu perusahaan tidak bolej bisa semena-mena. (aji/red)

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *