Halmaherapedia- Kasus dugaan perbudakan karyawan PT. China Railway Engineering Indonesia PT. CREI mendapatkan sorotan publik. Ini menyusul karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diduga dipekerjakan pihak perusahaan tanpa kontrak dan waktu libur. Tak hanya para karyawan juga tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Nurdin I Muhammad, menyatakan kasus dugaan PT CREI di Haltim yang mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja dan tanpa jaminan BPJS adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan. Selain itu, praktik tersebut bagian dari perbudakan dan mencerminkan praktik eksploitasi tenaga kerja yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika karyawan bekerja tanpa kepastian status, perlindungan sosial dan tanpa hak-hak normatif, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif tapi bentuk perbudakan modern yang menciderai martabat pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Negara tidak boleh kalah dari korporasi, apalagi di sektor strategis yang mengeruk sumber daya daerah,” tegas Nurdin kepada Halmaherapedia, Senin (2/2/2026).
Pengamat kebijakan publik ini menuturkan, perbudakan buruh di PT CREI tersebut perlu mendapatkan atensi dan pengambilan keputusan sanksi tegas. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak pasif atau sekadar memanggil perusahaan bersangkutan, melainkan perlu ada kebijakan yang benar-benar memberi efek jera.
“Pelanggaran regulasi ketenagakerjaan ini harus berujung pada sanksi administratif berat, penghentian sementara operasional, hingga rekomendasi pencabutan izin, bila terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan dan regulasi jaminan sosial,” desaknya.

Ia juga menekankan negara terutama Pemda dan Pemprov sebagai wakil Pemerintah Pusat (Pempus) wajib memastikan hak-hak pekerja dipulihkan, termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara retroaktif serta pemenuhan hak upah dan perlindungan kerja. Karena jika pelanggaran dibiarkan, pesan yang muncul adalah negara memberi ruang bagi perusahaan untuk menindas pekerja lokal demi keuntungan.
“Ini berbahaya bagi keadilan, stabilitas sosial, dan wibawa hukum di Maluku Utara. Kasus PT CREI harus dijadikan preseden penegakan hukum, bukan sekadar berita yang hilang tanpa kejelasan. Pemprov harus tegas. Bila tidak, hal ini menunjukkan pemerintah kita lemah dalam menegakkan regulasi,” tukasnya.
Senada, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Sudaryanto menegaskan, kasus dugaan perbudakan para buruh di PT CREI atau para buruh tidak mendapatkan hak sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran berat. Sebab perusahaan dalam ketentuan berkewajiban memenuhi hak para pekerja, meliputi kontrak kerja yang mengatur semua hak termasuk gaji dan jaminan ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Bila perusahaan mengabaikan hak para buruh itu bentuk dari pelanggaran hukum ketenagakerjaan,” tegasnya kepada Halmaherapedia, Rabu (4/2/2026).
Dosen Fakultas Hukum ini menekankan, Pemda dan Pemprov harus mengambil langkah tegas. Utamanya memastikan para buruh yang diperbudak mendapatkan hak yang selayaknya dan memberikan sanksi pemberhentian izin operasi perusahaan. “Kasus ini membuktilan Perusahaan semena-mena terhadap karyawan. Ini juga menunjukkan penjajahan dan kerja paksa yang dilakukan pihak perusahaan.karena itu harus ada sanksi,” tekannya.
Dia turut mendesak Pemprov terutama Disnakertrans mengambil langkah investigasi atas kasus pelanggaran berat. Hal yang sama juga disampaikan oleh Dewan Buruh Maluku Utara (Malut). Organisasi buruh ini menyoroti dugaan perbudakan buruh di PT CREI dan menyebut dugaan perbudakan karyawan ini merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab para buruh dipekerjakan tanpa jaminan sesuai ketentuan maupun adanya eksploitasi secara berlebihan.
“Perusahaan tidak menjamin hak para buruh sesuai ketentuan ini bagian dari pembangkangan terhadap regulasi. Selain itu kasus ini secara nyata membuktikan perusahaan melakukan praktik perbudakan modern,” tegas koordinator Dewan Buruh Malut, Muhammad Ali, melalui keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).
Dia menyatakan, fakta ini menunjukkan perusahaan tidak menjalankan ketentuan regulasi ketenagakerjaan, terutama membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan hak lain seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan.
“Hal ini harus menjadi landasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi maupun Kabupaten mengambil sikap tegas. Pengabaian hak para buruh di PT CREI secara nyata terjadi,” tegasnya.
Dia bilang jika Disnakertrans diam atau tidak mengambil kebijakan, dengan alasan belum adanya laporan, mencerminkan Disnakertrans ikut terlibat dalam praktik perbudakan modern tersebut.
“Kami tekankan Pemprov terutama dinas terkait segera ambil kebijakan. Kasus ini sudah benar-benar penindasan secara terbuka dan terang-terangan,” tekannya.
Pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan terjadi berulang karena kebobrokan kebijakan dan pengambilan keputusan Pemprov. Berbagai kasus di perusahaan tambang tidak pernah disanksi secara tegas.
“Kami minta Gubernur bersikap. Perusahaan harus direkomendasikan mendapatkan sanksi. Bila perlu IUP nya dicabut,”pungkasnya.
Sebelumnya Human Resource Development (HRD) PT CREI, Saiful Anwar saat dikonfirmasi soal pembayaran gaji maupun sistem kerja yang tidak sesuai ketentuan mengatakan, pihaknya membayar gaji karyawan tidak sesuai ketentuan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski begitu para karyawan khususnya operator mendapatkan gaji Rp8 sampai Rp 11 juta per bulan. Memang katanya tidak ada gaji pokok, semua gaji dihitung berdasarkan jam kerja para karyawan. “Ini gajinya besar, jadi kami tidak berdasarkan UMP. Kalau karyawan bekerja rajin kita bayar sesuai kerjanya,” tuturnya saat konfirmasi Halmaherapedia, Minggu (1/ 2/2026).
Saat ditanya mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maupun kontrak bagi para buruh. Dia beralasan PT CREI sudah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan yang sakit akan di tanggung pihak perusahaan. Sedangkan BPJS Kesehatan masih sedang diurus sejak perusahaan didirikan. “Soal BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi BPJS kesehatan sementara diurus di pusat. Berkaitan dengan kontrak memang benar adanya kami tidak menyediakan. Sebab kami kan cuman perusahaan trail,”tukasnya. Ia membantah, tidak adanya jadwal cuti yang tidak sesuai. Sebab menerapkan sistem cuti enam bulan.
“Ada jadwal enam bulan sekali karyawan diberikan cuti,”tutupnya.(adil)











