Home Daerah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid Enggan Komentari  Kasus 11 Warga Haltim
DaerahHeadline

Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid Enggan Komentari  Kasus 11 Warga Haltim

Bagikan
aksi dukungan mahasiswa untuk 11 warga Maba Halmahera Timur,foto M Ichi
Bagikan

Halmaherapedia –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih  tak berkomentar banyak soal masalah 11 warga Halmahera Timur yang diduga dikriminalisasi dalam perjuangan  membela tanah mereka dari aktivitas tambang.  Nusron   menolak terlibat lebih jauh dalam kasus penangkapan 11 warga adat Maba-Sangaji di  Halmahera Timur  Maluku Utara, yang hingga kini masih memicu protes sejumlah pihak.

Dimintai tanggapan  terkait  persoalan ini usai menghadiri   rapat koodinasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI  Maluku Utara, Maluku dan Papua di Kota Ternate, Nusron Wahid menegaskan kewenangan kementeriannya terbatas pada pengelolaan lahan tertentu. Karena  itu perlu ada kejelasan status tanah sebelum pihaknya bisa turun tangan.

“Tanahnya tanah apa dulu. Ada macam-macam. Ada tanah hutan, ada juga areal penggunaan lain (APL). Kalau yang masuk kawasan hutan, tanyakan ke Menteri Kehutanan. Kalau APL, sebisa saya jawab,” ujar Nusron usai rapat koordinasi di Bela International Hotel, Sabtu, (23/8/2025).

Diketahui bahwa  kasus ini bermula ketika masyarakat adat Maba-Sangaji, pada 16 hingga 18 Mei 2025, menggelar aksi protes menentang operasi pertambangan nikel yang dilakukan PT Position di kawasan yang diklaim sebagai tanah adat.

Aksi penolakan itu tidak dilakukan dengan cara kekerasan atau demonstrasi konvensional, melainkan melalui ritual adat yang sarat simbolisme. Dengan ritual itu, masyarakat hendak menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka tidak hanya berpotensi merusak ekosistem hutan dan sumber air, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup dan identitas budaya mereka sebagai masyarakat adat.

Dalam aksi itu  bukannya  mendapatkan ruang dialog atau mediasi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan, aksi  itu  justru berujung  tindakan represif aparat keamanan. Kepolisian Daerah Maluku Utara menuding para peserta aksi melakukan tindakan yang dikategorikan  pelanggaran hukum. Pada 19 Mei 2025, sebelas warga  ditangkap dan hingga kini masih mendekam di rumah tahanan, menunggu proses hukum.

Warga juga tidak memperoleh ruang dialog atau mediasi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan. Aksi tersebut justru berujung pada tindakan represif aparat keamanan. Kepolisian Daerah Maluku Utara menuding para peserta aksi melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pada 19 Mei 2025, sebelas warga  ditangkap dan hingga kini masih mendekam di rumah tahanan, menunggu proses hukum selanjutnya.(aji/rif)

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

768 JCH Malut Dapat Tambahan Living Cost

  Ternate -Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memberikan pelayanan terbaik...

DaerahHeadline

764 JCH Malut Dilepas,Wagub:Jaga Kekompakan

TERNATE – Sebanyak 764 Jamaah Calon Haji (JCH) Provinsi Maluku Utara sudah dilepas...

HeadlineKota Ternate

 UTBK-SNBT 2026 Berakhir, 2.669 Peserta Ikut Ujian

TERNATE-- Sabanyak 2.784 pendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes...

Halmahera TengahHeadline

Perlindungan Karst dan DAS Sagea Harga Mati

FAKAWELE Gelar  Seminar dan Lokakarya SAGEA-- Kawasan karst Sagea  dengan Sungai Sagea...