BEM FIB Unkhair Protes Ajakan Bayar Soal Tes SNPMB  

Halmaherapedia.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun menggelar demonstrasi di depan gedung rektorat Universitas Khairun  Selasa (20/1/2026) pagi. Aksi ini dilakukan menyikapi dugaan ajakan praktik pungli oleh oknum ASN dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair)  oleh Oknum ASN di Unkhair berinisial S. Dalamaksi itu mereka   Rektor Unkhair menindak  ASN  tersebut.

Ajakan ini disampaikan  melalui  unggahan video berdurasi 1 menit 3 detik di akun TikTok milik oknum ASN tersebut. Video  itu  memperlihatkan S memberikan beberapa informasi berupa tawaran kepada calon peserta  bisa mendapatkan  soal latihan  Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Tawaran itu ditujukan kepada calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK 2026. Untuk mendapatkan soal UTBK, calon peserta diminta membayar  Rp 15 ribu.

Ketua BEM FIB Arya Fitrah R. Nadjar, dalam aksi itu menyampaikan bahwa  unggahan  milik oknum ASN itu memicu keresahan calon mahasiswa di Maluku Utara. Lewat video tersebut, calon mahasiswa diarahkan  mentransfer uang  dan mengirim bukti transfer melalui pesan whatsApp. Arya menilai tindak ini terindikasi pemerasan.

“Bukan soal nilai  tapi tindakan ini jelas ada indikasi pemerasan,” kata  Arya  Selasa (20/1/2026).

Arya lantas mendesak Rektor Unkhair   menindak oknum ASN berinisial S  itu  karena  melanggar kode etik.

“Pimpinan Unkhair diminta memberi sanksi tegas, karena dia jelas melanggar kode etik ASN,”  katanya.

Pungli tersebut  bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan integritas dan profesionalisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan 42 Tahun 2004 terkait disiplin dan kode etik ASN. SNPMB  sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Menanggapi aksi ini Wakil Rektor Bidang Akademik Unkhair Dr. Hasan Hamid, M.Si menyatakan bahwa  informasi oleh oknum S di postingan akun TikTok-nya  tidak dibenarkan dan menyesatkan, karena   berkaitan dengan SNBT semuanya dilakukan  panitia pusat.

“Seluruh penyusunan,  distribusi dan pelaksanaan soal SNBT  itu kewenangan  panitia nasional,” ujar Hasan

Hamid  menyampaikan bahwa  soal SNBT itu, tidak ada akses pembelian atau penjualan  karena semua sudah diatur  panitia pusat.

“Tidak ada mekanisme resmi   memperbolehkan akses penjualan atau pembelian soal seleksi nasional berdasarkan tes dalam bentuk apapun,” katanya. (mg1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *