Halmaherapedia.com–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun menggelar demonstrasi di depan gedung rektorat Universitas Khairun Selasa (20/1/2026) pagi. Aksi ini dilakukan menyikapi dugaan ajakan praktik pungli oleh oknum ASN dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di Universitas Khairun (Unkhair) oleh Oknum ASN di Unkhair berinisial S. Dalamaksi itu mereka Rektor Unkhair menindak ASN tersebut.
Ajakan ini disampaikan melalui unggahan video berdurasi 1 menit 3 detik di akun TikTok milik oknum ASN tersebut. Video itu memperlihatkan S memberikan beberapa informasi berupa tawaran kepada calon peserta bisa mendapatkan soal latihan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Tawaran itu ditujukan kepada calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK 2026. Untuk mendapatkan soal UTBK, calon peserta diminta membayar Rp 15 ribu.
Ketua BEM FIB Arya Fitrah R. Nadjar, dalam aksi itu menyampaikan bahwa unggahan milik oknum ASN itu memicu keresahan calon mahasiswa di Maluku Utara. Lewat video tersebut, calon mahasiswa diarahkan mentransfer uang dan mengirim bukti transfer melalui pesan whatsApp. Arya menilai tindak ini terindikasi pemerasan.
“Bukan soal nilai tapi tindakan ini jelas ada indikasi pemerasan,” kata Arya Selasa (20/1/2026).
Arya lantas mendesak Rektor Unkhair menindak oknum ASN berinisial S itu karena melanggar kode etik.
“Pimpinan Unkhair diminta memberi sanksi tegas, karena dia jelas melanggar kode etik ASN,” katanya.
Pungli tersebut bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan integritas dan profesionalisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan 42 Tahun 2004 terkait disiplin dan kode etik ASN. SNPMB sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Menanggapi aksi ini Wakil Rektor Bidang Akademik Unkhair Dr. Hasan Hamid, M.Si menyatakan bahwa informasi oleh oknum S di postingan akun TikTok-nya tidak dibenarkan dan menyesatkan, karena berkaitan dengan SNBT semuanya dilakukan panitia pusat.
“Seluruh penyusunan, distribusi dan pelaksanaan soal SNBT itu kewenangan panitia nasional,” ujar Hasan
Hamid menyampaikan bahwa soal SNBT itu, tidak ada akses pembelian atau penjualan karena semua sudah diatur panitia pusat.
“Tidak ada mekanisme resmi memperbolehkan akses penjualan atau pembelian soal seleksi nasional berdasarkan tes dalam bentuk apapun,” katanya. (mg1)











