PT Wanatiara Diduga Terlibat Suap Pajak Rp 4 M, Terjaring OTT  KPK Negara Rugi 75 M      

Headline, Nasional644 Dilihat

Halmaherapedia.com– KPK melakukan Operasi Tangkap (OTT) terkait dugaan suap pajak di bidang pertambangan. Dalam OTT  yang berlangsung pada Jumat (9/1/2025) malam tersebut terungkap ada keterlibatan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi yakni PT Wantiara Persada (WP).  KPK menyatakan kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kerugian  muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak  2023 yang seharusnya dibayarkan  sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar.  Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Utara berkaitan dengan polemik pajak di sektor pertambangan.

“Kegiatan ini terkait  dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.  OTT  itu, KPK mengamankan delapan orang   terdiri atas empat  pegawai DJP dan empat lainnya wajib pajak dari pihak swasta.

“Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya.

Para pihak yang ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak itu   kantornya di Jakarta. Namun  site-nya ada di daerah. Nah, itu  yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ujarnya  seperti dikutip dari ANTARA.com.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap  bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang disampaikan  PT Wanatiara Persada selama September- Desember 2025. Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut.

“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya.

All in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.)  Rp4 miliar,” katanya.

Kemudian pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini Asep mengatakan PT WP melakukan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, kemudian uang tersebut diberikan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut,  Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka   adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Selain Edy, KPK mengatakan menangkap PS selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti.

(aji/diolah dari berbagai sumber)

 

 

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *