Halmaherapedia-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Timur (Haltim) sepertinya lempar tanggung jawab terkait kasus dugaan pencemaran pesisir dan lahan pertanian sejumlah desa di kecamatan Wasile Selatan Halmahera Timur. Pencemaran yang diduga terjadi karena ada aktivitas tambang PT ARA dan PT JAS itu, ternyata tidak ada langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, Harjon Gafur, mengakui ada perubahan rona lingkungan di wilayah pesisir Wasile. Misalnya perubahan di pesisir dan laut Kecamatan Wasile itu benar dipengaruhi aktivitas tambang kedua perusahaan tambang tersebut.
“Secara kasat mata memang ada perubahan rona lingkungan. Itu benar adanya. Saya membenarkan hal itu,” ujarnya kepada Halmaherapedia, saat sidang penetapan Amdal PT NKA di hotel Grand Majang, Rabu (1012/2025).
Meski begitu, Harjon menegaskan penetapan resmi wilayah pesisir sebagai kawasan tercemar harus dibuktikan melalui uji laboratorium, yang menjadi kewenangan DLH Provinsi dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). “Kami tidak memiliki kewenangan menguji kualitas air laut. Karena itu, informasi teknis harus dikonfirmasi ke DLH dan DKP Provinsi,” katanya.
Dia menyebut DPLH Haltim telah memanggil dua perusahaan tambang tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan air di area operasinya. Ia mengungkapkan PT ARA dan PT JAS masih menggunakan sistem pengendapan internal, tanpa menyalurkan air ke media lingkungan lain sebagaimana perusahaan yang telah memiliki pertek (persetujuan teknis).
“Kami sudah minta mereka perbaiki pengelolaan air. Jangan sampai limbah dibiarkan mengalir sendiri. Secara ketentuan memang bisa dikelola di internal, tetapi kami tidak bisa jamin efektivitasnya,”katanya.
Dia menambahkan bahwa PT JAS saat ini sedang memproses penerbitan pertek.
Menurutnya, jika terjadi sedimentasi masuk ke lahan pertanian, perusahaan wajib bertanggung jawab. “Kalau ada sedimen yang mengalir ke persawahan masyarakat, mereka harus bertanggung jawab,” katanya.
Harjon juga menyebut penanganan kasus ini telah ditangani berulang kali oleh penegak hukum lingkungan (Gakkum). Sebab DPLH Haltim sendiri telah menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan sejak lama, termasuk pada kasus serupa yang terjadi pada 2017.
“Investigasi sudah dilakukan. Temuan sudah kami sampaikan. Sanksinya ada dalam bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan,” ujarnya.
Dijelaskan pelanggaran lingkungan tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga perdata, seperti yang terjadi dalam kasus kerusakan lingkungan di kawasan tambang timah. “Ada empat komponen kerugian: lingkungan, ekologis, sosial-ekonomi, dan kerugian negara. Hal yang sama bisa terjadi di Maluku Utara,” katanya.

Dia menambahkan koordinasi lintas OPD penting untuk memastikan penanganan menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Ia meminta DLH dan DKP Provinsi turut turun tangan, terutama terhadap dampak di perairan.
“Kasihan masyarakat, budidaya rumput laut dan bagang nelayan terancam. Kami ini sampai batas kewenangan darat. Untuk perairan, provinsi jangan menutup mata,” pungkasnya
Sebelumnya, dugaan pencemaran di pesisir Subaim dan sejumlah desa terjadi Minggu, 23 November 2025, ketika banjir membawa lumpur dari kawasan hulu dan mengendapkannya di pesisir hingga merusak lahan pertanian. Lumpur bahkan masuk sawah dan mencemari saluran irigasi yang menjadi sumber air utama petani. Sementara aliran Sungai Muria keruh dan tidak lagi layak digunakan.(adil)











