DPD Janjikan  RUU Masyarakat Adat Disahkan 2026

Rancangan Undang- undangan Kepulauan juga Ikut DIkawal

Headline, Nasional57 Dilihat

 Halmaherapedia- Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) RI menjanjikan kepada public, terutama masyarakat adat  mereka akan mendorong  segera pengesahan Rancangan  Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera dilakukan. RUU ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di sejumlah daerah Indonesia termasuk di Maluku Utara.

Anggota Komite I  DPD RI Hasan Basri yang juga senator dari Kalimantan Utara ini menyatakan, DPD RI  sejak 2024 lalu telah mengusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), hanya saja  tiba hilang atau belum dapat disahkan. Meski begitu pada  2025- 2026 ini kembali diusulkan masuk  Prolegnas.  Saat Kunker di Maluku Utara Selasa (18/11) dan Rabu (19/11/2025) menyatakan, pihaknya mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan dalam waktu dekat.

“Kami menargetkan RUU ini disahkan tahun ini. Kalau tidak berarti paling tidak tahun mendatang. Sebab harus ada kesepakatan DPR RI dan Pempus,” katanya.

Panitia Perancang  Undang- undang (PPUU) ini juga meminta semua pihak termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan kelompok masyarakat adat, mendorong penuh langkah mengesahkan RUU Masyarakat adat yang sudah lama masuk prolegnas. Namun belum juga disahkan menjadi UU. “Saat ini sudah dalam proses pembahasan. Karena itu dukungan dari semua pihak harus kuat. Supaya segera disahkan,” harapnya.

Menurutnya,  RUU Masyarakat adat menjadi penting bagi kelompok masyarakat adat dan bagian dari pengakuan negara atas hak ulayat warga adat. “  RUU ini urgen, jadi harus segera disahkan,”katanya.

Dia menambahkan  selain RUU Masyarakat adat, PPUU mendorong RUU Kepulauan.   RUU ini penting untuk mengatasi masalah pembangunan daerah kepulauan. “Ini juga salah satu RUU yang kembali masuk prolegnas. Kita aka dorong sampai berhasil,” pungkasnya.(adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *