Home Daerah Anggaran Hibah Titipan, Bentuk Bancakan APBD?
DaerahHeadline

Anggaran Hibah Titipan, Bentuk Bancakan APBD?

Bagikan
Kantor gubernur foto M Rizky
Bagikan

Halmaherapedia— Sudah menjadi rahasia umum, dalam pengelolaan APBD terutama anggaran yang diploting untuk membantu penguatan lembaga maupun organisasi, sebagian besar karena ada titip menitip. Sudah begitu dalam proses memperolehnya kadang kala ada praktik ’palak-memalak’ saat dicairkan. Hal ini sudah menjadi cerita  di kalangan organisasi masyarakat sipil    maupun ormas yang sering mendapatkan dana hibah.
Hal ini juga mengemuka saat Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, S.Ag., M.Pd.I  saat memimpin rapat optimalisasi pemberian bantuan dana hibah, di ruang Rapat Wakil Gubernur, Rabu (13/8) lalu.
Rapat tersebut  memfokuskan pada pembahasan pengusulan dana hibah dari berbagai lembaga atau organisasi yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dia mengakui adanya temuan   titip menitip dalam ploting anggaran tersebut kepada lembaga atau ormas.
“Banyak ditemukan di lapangan hibah titipan, hibah siluman. Hal ini yang mesti diantisipasi, supaya  dana hibah ini jelas peruntukannya,”tegas Wagub.
Wagub juga menyampaikan bahwa pentingnya memastikan setiap pengajuan dana hibah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diinput ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Armin Zakaria , yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa mekanisme pemberian hibah secara regulasi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3.2 Tahun 2022.

Dia juga memaparkan daftar penerimaan dana hibah ormas di Maluku Utara.
Namun dalam paparan Wagub mensinyalir ada titipan titipan lembaga penerima yang sifatnya siluman. Karena tu Wagub meminta secara khusus kepada Kaban Kesbangpol agar ormas siluman titipan tidak diberikan ruang.
“Pak Kaban inventarisasi lagi mana hibah pokir mana hibah siluman, agar dana hibah tepat sasaran” pinta Sarbin Sehe.

Sebab pemberian hibah tersebut ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Rapat ini sendiri dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Staf Ahli Gubernur Ekonomi Keuangan Pembangunan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Perwakilan Biro Hukum.

Bagikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
DaerahHeadline

Tindaklanjut Temuan BPK, Taliabu Terendah, Tidore Tertinggi   

Halmaherapedia- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggelar Kegiatan Pemantauan Tindak...

DaerahHeadline

PAD Malut 2025 Capai 103,54 Persen, Tapi Masalah Masih Mengadang  

Halmaherapedia—Pendapatan daerah Maluku Utara pada tahun 2025,mengalami kenaikan cukup signifikan. Pendapatan daerah...

HeadlineKepulauan Sula

Sagu Ikan dan Halua Kenari Kepsul Diusulkan jadi Merek Kolektif

Halmaherapedia– Produk sagu ikan dari Desa Modapuhi Trans, dan halua kenari dari...

DaerahHeadline

Wagub: Perlu Pegang 3 Pilar Utama Berbahasa

Halmaherapedia--Generasi muda Maluku Utara harus memegang teguh tiga pilar utama dalam urusan...