Wagub Malut:Pulau Sain, Piyai dan Kiyas Secara Yuridis Milik Malut

Daerah, Headline440 Dilihat

 HalmaherapediaPolemik tiga pulau  yang masuk  wilayah Kabupaten Halmahera Tengah  yakni  pulau Sain, Piyai dan Kiyas  dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya  sempat mencuat beberapa waktu lalu.  Soal polemik itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan bahwa tiga pulau itu adalah milik Kaupaten Halmahera Tengah.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe  saat memimpin rapat ke-3 pembahasan batas wilayah Senin (21/7/2025)  memastikan bahwa secara regulasi tiga pulau itu ada dalam wilayah provinsi Maluku Utara.  Dia menyampaikan bahwa  polemik  ini harus dikaji secara serius karena menyangkut wilayah Maluku Utara.

“Maluku Utara memiliki 6 segmen batas, termasuk Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas ini.  Secara administrasi dokumen Kemendagri, ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Halmahera Tengah” kata Wagub.

Soal fakta ini diperkuat oleh  Kepala Kesbangpol Armin Zakaria, bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas masuk ke dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah. Dijelaskan   tiga pulau ini menyimpan kekayaan alam berupa gas yang melimpah, mungkin itu yang menjadikan Papua Barat Daya ingin mengklaimnya.

Dijelaskan lagi, Kecamatan Patani Timur, Kecamatan Patani dan Gebe merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Sementara Kepala Badan Perbatasan Omar Fauzi   Dalam rapat itu menyampaikan bahwa  Pemprov Maluku Utara juga   sudah melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait dengan wilayah perbatasan tersebut.  Di mana jarak Pulau Sain dengan batas terluar Raja Ampat adalah 4 mil berdasarkan data Tahun 2022. Berdasarkan fakta data  itu disimpulkan bahwa Ketiga Pulau tersebut adalah milik Maluku Utara. Dia bilang belajar dari Pulau Sipadan dan Ligitan,  berhasil diklaim oleh Malaysia, padahal secara yuridis PBB menyatakan miliki Indonesia.

“Malaysia memenangkan Sipadan-Ligitan dikarenakan sudah banyak penduduk pesisir dari negara tersebut tinggal. Bahkan sudah ada beberapa aset Malaysia yang dibangun disitu.

Kita berharap kejadian Sipadan-Ligitah tidak terjadi pada Maluku Utara,” katanya

Sementara Pihak Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Abdullah Soleman mengungkapkan, pihaknya   sudah membentuk Satgas Pulau-Pulau Kecill sudah sejak  2022, namun belum bisa action karena keterbatasan dana.

Dijelaskan, hal ini  tertuang dalam dokumen Kemendagri 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pulau menyebutkan bahwa Pulau Sain, Pulau Kiyas dan Pulau Piyai masuk administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.(aji/editor)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *