Halmaherapedia— 26 anak yang berada dalam binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan remisi, tepat di Hari Anak Nasional (AN) Rabu 23 Juli 2025. Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pemberian Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada anak binaan berupa pengurangan masa pidana masing-masing selama 1 bulan. Kegiatan ini dihadiri juga Gubernur Maluku Utara SherlyTjoanda.
“Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan. Acara mengusung tema nasional “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”. Kata Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Saat penyerahan remisi itu Gubernur menyampaikan apresiasi terhadap seluruh proses pembinaan yang berlangsung di LPKA. Gubernur menyampaikan pesan kepada anak-anak binaan bahwa di tempat itu adalah pembinaan, menjadi manusia yang lebih berkarakter. Sherly juga menyempatkan diri meninjau sejumlah fasilitas seperti ruang belajar, kamar tidur anak binaan, serta menyaksikan aktivitas pendidikan dan keterampilan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan minat dan bakat anak binaan, termasuk ikut menyerahkan bantuan fasilitas olahraga dan satu unit televisi 55 inci kepada LPKA. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 12, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan reintegrasi sosial.(aji/rilis)











