Halmaherapedia—Program Perhutanan Sosial (PPS) di Provinsi Maluku Utara perlu mendapatkan dukungan regulasi di tingkat lokal. Tujuannya untuk lebih memuluskan pelaksanaan program ini di lapangan. Pentinganya hal itu maka sedang didorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membantu mempercepat program ini ke depan.
Membahas soal ini, termasuk beberapa agenda penting lainya dalam pelaksanaan PPS di Maluku Utara, Sabtu (31/8/2024), Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Maluku Utara (POKJA-PPS Malut) menggelar rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat kantor Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS-HL) Ake Malamo Ternate. Rapat ini dihadiri pengurus dan anggota Pokja PPS yang membahas salah satunya perkembangan Perhutanan Sosial (PS).
Raker dipimpin Wakil Ketua POKJA, M. Hidayah Marasabessy itu dihadiri anggota dari unsur Dishut Malut, UPTD KPH, BPSKL Wilayah Maluku Papua, BPDAS Ake Malamo, Akademisi Prodi Kehutanan Unkhair dan Forum DAS Dukono Halmahera Utara. Dalam Raker ini membahas dua agenda penting yakni persiapan Rakor POKJA PPS Malut dan pembahasan draf Pergub terkait dukungan para pihak dalam pengembangan PS di daerah ini.
“Agenda pertama ini disepakati Rakor Pokja akan dilaksanakan di Ternate pada akhir September yang mengusung tema Kolaborasi Para Pihak dalam Mendukung Implementasi Integrated Area Development (IAD) berbasis Perhutanan Sosial di Provinsi Maluku Utara,” jelas Hidayat.
Dia bilang, saat ini ada tiga kabupaten/kota telah menginisiasi IAD berbasis PS. Tiga daerah itu yakni Halmahera Barat (Halbar), Ternate dan Halmahera Utara (Halut).
“Melalui Rakor nanti kita coba dorong percepatan implementasinya melalui dukungan para pihak”, kata Hidayah.
Sementara dalam pembahasan agenda draft Pergub yang sudah diinisiasi POKJA PPS Malut sejak pertengahan tahun 2023, turut diboboti. Pembobotan itu terkait usulan penambahan pasal peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung PS di daerah, termasuk usulan untuk memperbaiki redaksi Pergub.
Kepala Seksi Wilayah I BPSKL Maluku Papua, Lientje S. Leleulya yang hadir juga menyampaikan adanya regulasi daerah yang mendukung PS sangat diperlukan. Karena itu butuh peran Pokja mendorong terbitnya regulasi tersebut.
“Pergub yang dibahas ini apabila sudah disahkan bisa jadi contoh bagi daerah lain. Hal ini juga bisa diklaim sebagai out put dari program SSF Halbar”, jelas Leni.
Raker juga diisi dengan penyampaian informasi dan diskusi antar anggota menyangkut perkembangan PS di Provinsi Maluku Utara. Untuk Kota Ternate hal yang dibahas adalah rencana pengembangan ekowisata Gamalama di Kelurahan Moya oleh PT Pertamina yang terancam batal karena konflik internal kelompok yang belum selesai. Begitu juga dengan peningkatan kapasitas kelompok PS, pendampingan dan pengembangan usaha PS juga jadi perhatian dalam raker itu. (aji/edit)