Rektor: Di Unkhari Nilainya Capai Rp22 Miliar
Halmaherapedia —Ini bisa jadi kabar buruk bagi dunia pendidikan di Maluku Utara (Malut). Terutama lembaga pendidikan tinggi. Meskipun Malut dikenal kaya raya, karena miliki sumberdaya alam darat dan laut melimpah.Namun demikian untuk urusan pendidikan tidak mendapatkan porsi signifikan.Dari hasil sumberdaya alam yang diambil korporasi begitu besar tak ada impaknya bagi pendidikan tinggi.
Di perguruan tinggi mahasiswa menunggak biaya cukup besar. Di salah satu kampus negeri di Maluku Utara, yakni Universitas Khairun (Unkhair) mahasiswanya menunggak biaya pendidikan mencapai Rp22 miliar.
Rektor Universitas Khairun Ternate Dr Ridha Ajam saat hadir dalam dialog Mencari Pemimpin Ideal Maluku Utara yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malut Jumat (10/5/2024) malam, mengungkap hal ini. Dia bilang dengan nilai hutang yang begitu besar, jika Unkhair sama sebuah perusahaan swasta atau badan usaha maka sudah dipastikan kolaps. ”Sangat besar hutang yang dialami saat ini. Masalah serius yang kami hadapi,”katanya. Dia lantas mengatakan masalah ini, mungkin sedikit dipikirkan terutama elit dan pemimpin dan calon pemimpin di Maluku Utara padahal bicara kampus adalah bicara investasi generasi masa depan.
Karena kondisi ini, dia memberi harapan besar pada mereka yang akan memimpin Maluku Utara via kontestasi Pilkada 2024, punya concern pada dunia pendidikan terutama dalam urusan beasiswa untuk membantu mahasiswa melanjutkan pendidikan.
Dia bilang di tengah Maluku Utara kaya raya, contoh saja tahun ini perusahaan tambang mengekploitasi pulau Obi, membukukan laba bersih hingga Rp6 Triliun lebih jika secuil saja menetes untuk pendidikan anak- anak Malut maka sudah cukup memberi harapan masa depan generasi.
”Kami sudah hitung tidak banyak untuk memberi beasiswa secara keseluruhan mahasiswa nilainya mentok Rp300 miliar,” katanya. Dengan nilai itu daerah dengan pemimpin yang punya keberpihakan pada pendidikan perlu mendorong daerah juga kebagian kekayaan alam yang dieksploitasi tersebut.
Sekadar diketahui, belakangan ini persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara nasional memunculkan gejolak di berbagai kampus di Indonesia. Mahasiswa dan BEM ramai-ramai memprotes kenaikan UKT tersebut karena dianggap sangat memberatkan. Penyesuaian UKT ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024.(aji/red)