Sepanjang hidup, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang terjadi. Apa lagi di Kalimantan. Tapi, kali ini merata dari Sabang sampai Merauke. Bahkan Maluku Utara yang selama hidup, saya tidak pernah mendengar kabar karhutla, tahun ini ikut meramaikan “pesta asap nusantara”.
Bayangkan saja, daerah yang tidak ada kebakaran hutan, kebagian kepulan asap. Jadi ingat kata Anies Baswedan di musim kampanye Pemilu 2024 – “angin tidak punya KTP”. Pernyataan ini lucu pada masanya, tapi kini kembali menemukan konteks.
Data Kemenko PMK dan BNPB per 15/10/26, luas lahan yang terbakar +202.000 ha. Sementara, kasus ISPA sebanyak 295.000 kasus. Adapun korban penduduk di wilayah terdampak berdasarkan data per 27/08/2026 sebanyak 10.674.201 orang, korban luka berat/rawat inap 123 orang, korban luka ringan/rawat jalan 2 orang.
Tentu negara terus melakukan upaya pemadaman. Tapi, apakah kehadiran negara hanya dinilai dari operasi pemadaman, atau juga kemampuan mencegah penderitaan, membenahi penyebab kerusakan, dan memastikan pemulihan? Dari sini, wajah negara tidak hanya hadir dalam keputusan yang dibuat dalam ruang kekuasaan, tapi juga dalam sikap abai terhadap penderitaan yang dialami masyarakat.
Menyoal Sikap Pemerintah
Menulis bencana karhutla bisa dilihat dari banyak sudut pandang. Sebagai scholar di bidang hukum, saya ingin menulis masalah ini dari kacamata hukum terutama hukum administrasi negara. Misalnya, membaca keseriusan sikap negara atas “pesta api nusantara”, dengan mempertanyakan mengapa hingga saat ini, dengan melihat jumlah korban, serta luas lahan yang terbakar, tidak kunjung ditetapkan status bencana nasional?
Bukan pertama kali sikap negara seperti ini. Gempa NTT, Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh, tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Saya lantas bertanya, apakah ini sebatas masalah adminsitrasi, atau lebih dari itu.
Tidak adil menyimpulkan penetapan status bencana nasional sebatas persoalan administrasi, tapi sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Saat dampak kebakaran hutan tidak bisa dihindari, mulai lokasi kebakaran meluas, kualitas udara memburuk, kesehatan masyarakat terancam, kemudian kerusakan ekologis, di sini pemerintah wajib menjelaskan dasar pertimbangan kebijakannya secara transparan.
Bukan hanya soal sebanyak apa aparat negara dikerahkan untuk memadamkan api, tapi sejauhmana tindakan yang diambil negara memberikan garansi keselamaatan masyarakat dan mengendalikan dampak bencana. Di bagian ini, menyatakan pemerintah lalai dengan tidak menentapkan status bencana nasional memang terkesan klaim premature. Tapi, pilihan sikap tersebut harus dipertanggungjawabkan berdasarkan kondisi faktual dan hukum yang berlaku.
Saya teringat Putusan MK No. 261/PUU-XXIII/2025. MK melalui putusan ini memberikan syarat konstitusional penetapan status bencana nasional. Setidaknya ada lima syarat suatu keadaan dapat ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan setidak-tidaknya terpenuhi tiga keadaan dari lima syarat konstitusional. Kelima syarat tersebut mulai dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan luas wilayah terdampak, serta dampak ekonomi. Dari lima syarat ini, setidaknya terpenuhi tiga keadaan, pemerintah dapat menetapkan suatu keadaan sebagai bencana nasional.
Sampai di sini, Anda perlu kembali ke awal tulisan ini. Di situ, saya menyajikan data yang bersumber langsung dari pemerintah. Merujuk data tersebut, kemudian hubungkan dengan lima syarat konstitusional suatu keadaan dapat dinyatakan bencana nasional, dan cukup terpenuhi tiga keadaan. Menurut Anda, apakah Karhutla sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional atau belum? Silahkan anda simpulkan.
Ada istilah dalam hukum internasional Acqueiscence – kondisi ketika negara memilih diam atau tidak bertindak sehingga dianggap menyetujui atau tidak peduli terhadap suatu situasi. Kaitannya dengan sikap pemerintah, pilihan tidak menetapkan status bencana nasional, wajib dijelaskan secara transparan, pemerintah menilai dampak karhutla yang datanya sudah disimpulkan pemerintah, secara objektif belum memenuhi setidaknya tiga dari lima syarat konstitusional tersebut. Ingat, diam bukan hanya dipahami setuju, juga tidak peduli. Karena itu, tindakan pemerintah menetapkan atau tidak suatu keadaan sebagai bencana nasional, yang paling penting adalah sikap tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berbasis data, dan berorientasi kesalamatan masyarakat.
Basis Kritik Etika Profetik
Bagian sebelumnya, data statistik digunakan sebagai cara menentukan syarat konstitusional. Tidak salah menggunakan statistik. Tapi, sebagai scholar hukum yang mendalami hukum profetik, saya tidak setuju menggunakan statistik dalam mengukur bencana. Karena, ada jebakan statistik yang ahumanis. Sekecil apapun angka korban, bahkan cuma satu orang, tetap itu nyawa manusia. Dalam statistik, sifat bawaan mekanik yang suka mengukur ‘banyak” atau ‘sedikit’ menempatkan fokus ke naik turun grafik daripada nilai manusia.
Menghindari jebakan matematis statistik, saya ingin mengajak kita menggunakan pendekatan hukum profetik dalam membangun wacana kritis terhadap karhutla.
Karena hukum profetik yang digunakan sebagai alat analisis, maka tiga nilai fundamental yang menjadi alat analisis, yaitu humanisasi, liberasi, dan transedensi.
Humanisasi meletakkan manusia dalam orbit hukum dan kebijakan negara. Pada bagian ini, tidak cukup mengukur dampak karhutla dari luas area yang terbakar, aparat dan sarana negara yang dikerahkan, tapi dilihat dari penderitaan manusia yang terdampak.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, kelompok berpenghasilan rendah, hingga masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan, paling berisiko mengalami kerugian. Mulai dari kesehatan hingga kehilangan mata pencaharian. Di bagian ini, humanisasi menuntut negara tidak hanya memadamkan api, tapi memastikan perlindungan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, hingga pemulihan akses ekonomi. Karena itu, keselamatan manusia harus menjadi ukuran utama kebijakan. Jika tidak, penanganan bencana kehilangan dimensi kemanusiaannya. Dalam perspektif profetik, kehilangan dimensi kemanusiaan, menunjukkan kegagalan negara.
Liberasi mengarahkan kritik pada struktur yang memungkinkan kerusakan ekologis terus berulang. Ini penting di baca, karena karhutla adalah peristiwa yang berulang. Negara tidak cukup hadir sekadar memadamkan api, tapi memperbaiki kondisi yang memungkinkan kerusakan terus berulang. Sebab itu, penanganan karhutla harus dilakukan dengan prinsip substainability, tidak berhenti ketika kebakaran berhasil dipadamkan. Tapi, menelusuri penyebab kebakaran, efektivitas pengawasan, pencegahan, hingga konsistensi penegakan hukum.
Tanpa mencurigai atau menyatakan setiap kebakaran disebabkan oleh koorporasi atau kesengajaan, negara wajib memastikan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif tanpa kecuali. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur, tidak hanya pemulihan lahan, tapi juga kesehatan dan hak ekonomi warga terdampak. Jadi, negara bukan sekadar pemadam kebakaran, tapi pemutus reproduksi kerusakan dan pekerja kreatif daur ulang kerusakan lingkungan (bukan dengan menanam sawit di lahan bekas karhutla).
Transendensi mengarahkan kekuasaan sebagai amanah yang harus dijalankan berdasarkan kejujuran, keadilan, kemaslahatan, dan pertanggungjawaban moral. Jadi, membaca karhutla dari perspektif transendensi, bukan hanya menguji kemampuan teknis pemerintah, tapi juga menguji orientasi etik dalam penggunaan kewenangan dalam penanganan karhutla. Apakah keputusan yang diambil mengutamakan keselamatan masyarakat, disampaikan secara transparan, dan bersedia mengevaluasi kebijakan? Atau sekadar menutup ketidak mampuan melakukan penanganan bahkan sekadar membuang malu di mata pergaulan internasional.
Transendensi menolak alam diperlakukan semata-mata sebagai komuditi ekonomi. Sebaliknya, alam dilihat sebagai amanah yang pengelolaannya menuntut tanggungjawab keberlanjutan. Karena, ada tanggungjawab bagi keadilan generasi mendatang menikmati alam yang sama dengan generasi kemarin.
Jadi, tanpa menyampingkan kedudukan legalitas formal yang juga penting, hukum profetik menolak cara menilai kekuasaan berhenti pada legaltias formal, tapi penilaian dilanjutkan sampai pada menilai kesungguhan melindungi manusia, memeliha alam, dan menanggungjawaban atas pertanyaan terhadap kebijakan hari ini oleh generasi mendatang.
Berdasarkan humanisasi, liberasi, dan transendensi. Rekonstruksi negara berbasiskan etika profetik menghendaki perubahan orientasi penanganan karhutla yang semata-mata bersifat reaktif menjadi lima langkah agenda profetik, (i) transparansi penilaian status bencana berdasarkan indikator hukum; (ii) membangun early warning system dan perlindungan kesehatan yang berorientasi kelompok rentan; (iii) pencegahan struktural melalui pengawasan tata kelola lahan dan penegakan hukum yang konsisten tanpa kecuali; (iv) pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat terdampak; dan (v) evaluasi kinerja pemerintah berdasarkan keselamatan manusia, pengurangan risiko, dan pemulihan hak.
Negara tidak cukup hadir ketika api membesar. Negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi, ketika masyarakat menderita, dan tetap mendampingi masyarkaat terdampak bahkan ketika kamera mengalihkan perhatian. Di situlah etika profetik menemukan makna politiknya. Bukan sekadar menjadi bahasa moral kekuasaan, tapi menjadi alat ukur menilai dan merekonstruksi cara negara menjalankan tanggungjawab.[]

Penulis: Hendra Kasim, Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta
Komentar