Kasus Bom Ikan di Malut Terus Berulang

Tiga Hari Tiga Kasus di Dua Wilayah Berbeda

Daerah, Headline, Nasional627 Dilihat

Halmaherapedia— Kasus destructif fishing  atau perikanan yang merusak di kawasan laut Maluku Utara, semakin marak. Dua wilayah yang hampir setiap saat para pelakunya diamankan polisi adalah di laut Halmahera Selatan dan laut Kabupaten Pulau Taliabu.
Pada Sabtu (26/7/20250 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap empat orang pelaku penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara
Para pelaku telah diintai saat akan melakukan aktivitas pengeboman ikan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi.  Empat nelayan itu adalah , La Ane (ketua kelompok) Emi (penyelam), Dede (penjaga kompresor dan selang) dan La Aji (motoris). Keem[at nelayan ini diamankan karena melakukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan bahan peledak.
Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda Minggu (27/7/2025) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada, Sabtu (26/7/2025) oleh personel KP XXX-2006 yang berhasil mendeteksi adanya dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dari empat pelaku yang diamankan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit long boat bernama Fahril 05 dengan mesin 15 PK , 40 PK 1 Unit, bahan peledak, kompresor sebagai alat bantu tangkap sepanjang 79 meter selang kompresor 2 cabang 2 pasang drakor dan 2 kacamata selam serta 3 ekor ikan dengan berat 10 Kg.
Empat pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya menggunakan alat bantu tangkap ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat 1 UU. RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian yang sama ditemukan pada Rabu (30/7/2025) oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara bersama personil Polsek Persiapan Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu mengamankan seorang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Seorang nelayan berinisial DO (27), dari Desa Balohang diamankan bersama beberapa barang bukti berupa 1 unit bom ikan, Ikan hasil tangkapan dan 1 unit perahu.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda mengungkapkan, “Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pendalaman informasi terkait maraknya praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda.
Menurut Riki, aktivitas ini perlu diberantas untuk mencegah penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan, karena merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
“Pelaku bersama barang buktinya sudah diserahkan guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Peta kerawanan destruktif fishing di Maluku Utara, sumber Ditpolairud Polda Maluku Utara

Ditpolairud Polda Maluku Utara kembali mengamankan seorang nelayan yang diduga pengeboman ikan di perairan Desa Wayatim, Kabupaten Halmahera Selatan.Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang beredar di media sosial terkait aktivitas pengeboman ikan pada Kamis (31/7) sekira pukul 21.00 WIT.Karena informasi ini pada Jumat (1/8/2025) digelar patroli yang dilakukan personil Marnit Bacan sekira pukul 10.00 WIT. Dalam patroli itu tim menemukan sebuah perahu yang dicurigai melakukan aktivitas destruktif fishing di perairan Desa Wayatim Bacan Timur. Saat itu polisi langsung lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang nelayan asal desa Pigaraja Bacan Timur berinisial ALA (40). Dia Berusaha melarikan diri. Namun, setelah tiga kali tembakan peringatan, pelaku menghentikan perahunya. Petugas yang memeriksa isi perahunya menemukan sejumlah barang bukti dan yang bersangkutan langsung di bawa ke Markas Unit Bacan.
Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan. Yakni 1 unit perahu bermesin tempel 15 PK, 1 unit kompresor dan selang 30 meter,  masker selam dan sepatu katak, 6 botol bahan peledak siap pakai (3 besar, 3 kecil), bahan perakit bahan peledak (sumbu, baygon, belerang, korek api), 1 ikat pemberat, 15 kg ikan jenis kembung dan 1 buah panah ikan.
“Tindakan destructive fishing ini sangat merusak ekosistem laut dan merupakan pelanggaran hukum yang serius. Masyarakat yang berada di wilayah pesisir dilarang menangkap ikan yang melanggar hukum. Penegakan hukum di wilayah perairan akan terus kami tingkatkan demi menjaga kelestarian sumber daya laut Maluku Utara,” tegasnya.

Aktivitas para pelaku ini dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Polisi menyatakan akan terus menindak tegas serta mencegah mereka yang menangkap ikan menggunakan bom karena sangat merusak. Khusus untuk warga terutama nelayan diimbau untuk melapor apabila melihat atau menemukan adanya kegiatan yang mengarah pada destruktif fishing di wilayah perairan Maluku Utara.(aji/dikompilasi dari berbagai sumber)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *