Dari Ular Sanca, Babi Hutan dan Kelelawar
Halmaherapedia.com– Badan Karantina melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Maluku Utara menggagalkan pengiriman ilegal ratusan kilogram daging beberapajenis satwa liar di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong Kota Ternate, Senin, (9/2/2026).
Digagalkannya 200 kilogram daging celeng,70 kilogram daging ular sanca, serta 88 ekor kelelawar dalam kondisi mati itu dilakukan saat petugas melihat komoditas tanpa dokumen resmi yang hendak diberangkatkan ke luar daerah. Seluruh komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dikutip dari RRI.co.id Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo,menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan rutin terhadap KMP Portlink VIII yang akan bertolak menuju Bitung, Sulawesi Utara.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan enam kotak berisi daging celeng tercampur potongan daging ular sanca dan kelelawar mati tanpa dokumen rahasia.
“Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Setelah digagalkan pengiriman itu pemilik barang juga tidak datang memberikan klarifikasi. Karena itu petugas kemudian mengamankan seluruh komoditas yang ada.
Sugeng menegaskan, setiap pemasukan barang wajib dilaporkan serta dilengkapi dokumen resmi. Baik dari tempat keberangkatan maupun di lokasi yang dituju. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Jika tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan maka itu masuk pelanggaran hukum,” jelasnya.
Langkah penindakan ini juga merupakan persiapan mengatsi potensi penyebaran Virus Nipah. Secara ilmiah, diketahui sebagai reservoir alami Virus Nipah, sementara babi dapat menjadi perantara yang berpotensi menularkan virus ke hewan lain maupun manusia.

Meski hingga kini belum ada laporan kasus Virus Nipah di Indonesia, tetap perlu diantisipasi. Perubahan lingkungan, faktor ekologi, serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa yang tidak memenuhi kriteria karantina dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit ke seluruh wilayah di Indonesia.
Tindakan yang diambil sejalan dengan instruksi Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, melalui Surat Edaran Sekretariat Utama Nomor 320 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Masuknya Virus Nipah ke Indonesia melalui Media Pembawa.
Karantina Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan guna melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta keamanan hayati nasional.
Sebagai tindak lanjut, komoditas yang ditahan akan menjalani proses pembatasan lanjutan berupa pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit dari peredaran satwa liar ilegal.(aji)











