Halmaherapedia.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tujuh jenis pajak. Pajak pendapatan daerah yang dikelola Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) ini dioptimalkan berdasarkan Perda No.1 tahun 2024. Ada tujuh jenis pajak daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat memimpin rapat tim optimalisasi pendapatan daerah di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Malut, Senin (12/1) menyampaikan bahwa di tengah dinamika fiskal anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus berupaya mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan daerah agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Sarbin menyebutkan kebijakan pemerintah pusat memangkas Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah.
Dikatakan, transfer dana ke daerah yang bersumber dari pemerintah pusat merupakan sumber utama pendanaan daerah, mencakup dana alokasi khusus (DAU) dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) serta dana insentif fiskal (DIF) yang selama ini menopang pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kebijakan penyesuaian fiskal nasional dan pengendalian defisit APBN, menyebabkan sebagian besar daerah alami penurunan nilai TKD antara 10 hingga 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan dampak berantai bagi daerah berupa penurunan anggaran sebesar Rp700 milyar,” katanya.
Ada sejumlah point penting terkait optimalisasi PAD yaitu cara pemerintah daerah mengatur dan mengambil langkah strategis dalam memperoleh anggaran di luar APBD sebagai sumber pembiayaan tambahan bagi program dan kegiatan pembangunan daerah tahun 2026.
Menurutnya, pengurangan anggaran dana transfer oleh pemerintah pusat sebenarnya bukan semata krisis, namun menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal.
“Ada beberapa strategi penting perlu menjadi fokus daerah menghadapi penurunan TKD salah satunya dengan optimalisasi PAD melalui jenis pajak”, ujarnya.
Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting dalam rapat tersebut juga menyampaikan, ada kenaikan PAD Maluku Utara menyentuh angka 105%. Namun masih banyak wajib pajak belum optimal terutama Pajak Alat Berat.
“PAD kita dari target pagu Rp1,148 Triliun, realisasinya Rp 1,212 Triliun dan surplus 63 miliar atau 105,55%”
Realisasi PAD itu berasal dari capaian UPTD Samsat dari Kabupaten/Kota yakni Kota Ternate: realisasi 22 Milyar dari target 17 Milyar (110%), Tidore Kepulauan, realisasi 11 Milyar dari target 16 Milyar (95%), Halmahera Tengah realisasi 70 Milyar dari target 86 Milyar (85%), Halmahera Barat realisasi 11 Milyar dari target 9 Milyar (124%) Halmahera Utara realisasi 28,2 Milyar, dari target 28 Milyar (102%), Halmahera Timur realisasi 10 Milyar dari target 10 Milyar (100%). Morotai terealisasi 4,1 Milyar dari target 5,4 Milyar (98%) dan Sula terealisasi 5 Milyar dari target 4 Milyar (96%). Sementara dua kabupaten tidak hadir untuk melaporkan target dan realisasi pendapatan mereka yaitu Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Wagub berharap semua Pimpinan OPD mengenali dan mengetahui tupoksinya. Termasuk merencanakan dan melaksanakan secara maksimal target penerimaan dan pendapatan di OPD-nya agar diperoleh PAD lebih maksimal.
“Saatnya ubah pola pikir, agar tidak hanya berpikir belanja dan menghabiskan anggaran belanja setiap tahunnya. Harus mencari solusi agar PAD bisa lebih meningkat,”harapnya. (aji)











