Krisis Konservasi di Titik Kritis, Ancaman Kepunahan Kuskus Matabiru

 “Alam tidak akan Menunggu Keraguan Negera untuk Bertindak.”

Kuskus  Matabiru (Phalanger Mata Biru ), mamalia berkantung endemik Pulau Ternate dan Tidore, kini di ambang kepunahan akibat tingginya  ancaman tak terkendali.  Insiden perburuan 18 ekor kuskus akhir Desember 2025 lalu menjadi “alarm kepunahan” yang makin nyata. Rentetan kejadian perburuan itu ada kegagalan sistemik dalam mekanisme perlindungan.

Kejadian itu adalah sebuah tragedi ekologi yang tak terhindarkan. Ada kegagalan tata kelola yang dapat diprediksi— sebuah konsekuensi langsung dari kelalaian pengambil kebijakan di tingkat daerah. Karena itu perlu analisis akar permasalahan dan memberikan rekomendasi kebijakan yang konkrit dan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Daerah serta lembaga konservasi terkait dalam mencegah hilangnya spesies unik ini selamanya.

Phalanger matabiru dalam status endemisitasnya yang hiper-lokal (terbatas di Ternate dan Tidore) menciptakan skenario konservasi dengan pertaruhan absolut: Kepunahannya bersifat lokal tapi sebenarnya adalah kepunahan global. Pasalnya tidak ada populasi cadangan di manapun di dunia.

Begitu juga dalam reproduksi biologi: Spesies ini sangat rentan akibat laju reproduksinya yang lambat, yakni hanya satu anak per musim kawin dengan periode perawatan oleh induk yang panjang. Karakteristik ini membuat populasi sangat sulit pulih dari tekanan perburuan.
Kehilangan satu individu dewasa—apalagi 14 induk sekaligus dalam satu kejadian—merupakan pukulan demografis telak yang mengakselerasi laju kepunahan.

Dalam Status Konservasi Internasional Phalanger Mata Biru terdaftar sebagai Vulnerable (Rentan) dalam IUCN Red List dan termasuk dalam CITES Appendix II . Status ini menunjukkan bahwa spesies ini menghadapi risiko kepunahan yang tinggi di alam liar dan perdagangannya harus diatur secara ketat untuk mencegah eksploitasi yang mengancam kelestariannya.

Hewan ini juga sebenarnya punya potensi ekonomi. Di luar nilai ekologisnya, Kuskus Matabiru memiliki nilai ekonomi sebagai daya tarik utama ekowisata pengamatan satwa malam hari, seperti dikembangkan di kawasan Pulo Tareba. Pelestarian spesies ini secara langsung mendukung pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berbasis konservasi.
Kerentanan biologi yang tinggi ini, ketika dihadapkan pada ancaman eksternal yang besar, menciptakan situasi darurat yang menuntut respons kebijakan segera.

Analisis Ancaman Kritis: Perburuan dan Kehilangan Habitat
Kelangsungan hidup Kuskus Matabiru saat ini diancam oleh dua faktor utama yang saling memperkuat: perburuan ilegal yang makin brutal dan degradasi habitat akibat pembangunan yang tidak terkendali. Ancaman ini dapat terjadi tanpa hambatan yang signifikan karena lemahnya pengawasan dan ketiadaan kerangka perlindungan hukum yang kuat di tingkat lokal.

Untuk eskalasi perburuan illegal Kuskus Matabiru telah menunjukkan tren yang sangat mempengaruhi, baik dari segi frekuensi maupun skala, yang mengindikasikan bahwa pendekatan reaktif selama ini mengalami kegagalan.
Kasus perburuan 18 ekor kuskus (14 induk dan 4 anak) di Kelurahan Loto Kota Ternate oleh empat warga asal Halmahera Barat menjadi puncak eskalasi tersebut. Jumlah ini terbesar yang pernah tercatat dalam satu kejadian jadi bukti nyata bahwa spesies ini berada dalam bahaya serius.

Insiden ini bukanlah yang pertama tetapi pola yang berulang. Sejak 2023, perburuan telah dilaporkan terjadi berulang kali, termasuk penangkapan pemburu lain pada bulan Januari 2024. Skalanya terus meningkat dari dua atau tiga ekor menjadi belasan dalam satu kali perburuan.
Motivasi utama perburuan adalah untuk konsumsi pribadi, bukan untuk komersial. Umumnya pelaku menggunakan senapan angin untuk menembak kuskus pada malam hari saat satwa liar ini aktif mencari makan.
Para pelaku seringkali berasal dari luar pulau (khususnya Halmahera Barat) dan berdalih tidak mengetahui bahwa Kuskus Matabiru adalah satwa dilindungi. Alasan ketidaktahuan ini bukanlah pembelaan yang sahih, melainkan sebuah dakwaan terhadap minimnya sosialisasi dan lemahnya kehadiran negara di lapangan—gejala langsung dari ketiadaan Peraturan Daerah.

Degradasi Habitat Akibat Pembangunan
Secara paralel, ruang hidup Kuskus Matabiru juga terus menyusut akibat tekanan pembangunan masif terjadi di pulau Ternate yang memiliki luas daratan terbatas.
Perluasan kawasan pemuikman secara langsung mengurangi dan mengubah hutan yang menjadi habitat alami dan sumber pakan bagi kuskus.

Begitu juga pembangunan infrastruktur baru menyebabkan fragmentasi habitat, memecah populasi kuskus menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih rentan. Sebagian besar hutan yang menjadi benteng terakhir bagi Kuskus Matabiru bukanlah kawasan konservasi formal. Akibatnya, tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas di lapangan, tidak ada patroli pengamanan rutin, dan sangat rentan terhadap perubahan.

Kombinasi ancaman bukanlah serangkaian kejadian yang tidak saling berhubungan, melainkan suatu kegagalan ekosistem—di mana perburuan dan degradasi habitat difasilitasi secara sistemik oleh instrumen ketiadaan hukum lokal yang fungsional.

Kegagalan Regulasi Lokal: Celah Hukum yang Mematikan
Akar dari krisis konservasi Kuskus Matabiru terletak pada kegagalan tata kelola di tingkat lokal, terutama ketiadaan peraturan daerah (Perda) yang spesifik melindungi satwa endemic ini. Meskipun payung hukum nasional sudah ada, efektivitasnya di lapangan menjadi tumpul. Tidak ada Instrumen hukum turunan yang memberikan mandat jelas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan reaktif telah gagal total. Kelambanan yang tidak dapat ditoleransi dalam menghadapi krisis ini. Celah hukum ini secara efektif melanggengkan siklus pembiaran, di mana tindakan diambil setelah kerusakan terjadi, bukan untuk mencegah.

Rekomendasi Kebijakan Mendesak
Tren menuju kepunahan saat ini, butuh intervensi kebijakan yang terkoordinasi, tegas, dan diimplementasikan sesegera mungkin. Pendekatan reaktif harus diganti dengan strategi proaktif yang didasarkan pada kerangka hukum yang kuat dan partisipasi publik.

Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Satwa Endemik . Perda ini harus secara spesifik mencantumkan Phalanger matabiru sebagai spesies prioritas, beserta larangan perburuan, sanksi administratif dan pidana yang tegas, serta mekanisme pengawasan lintas sektoral.

Menuntut adanya penindakan hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku perburuan, tidak hanya sebatas peringatan. Proses hukum terhadap pelaku harus dipublikasikan secara luas untuk menciptakan efek jera yang kuat di masyarakat dan menunjukkan keseriusan negara melindungi aset hayatinya.

Membentuk mekanisme patroli dan pengawasan kolaboratif yang melibatkan masyarakat lokal (seperti Komunitas Pulo Tareba), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Inisiatif ini harus diinformalkan dan didukung dengan regulasi di tingkat desa, seperti Peraturan Desa (Perdes) atau aturan adat, untuk memberikan legitimasi dan keberlanjutan.

Strategi Edukasi Publik dan Insentif Ekonomi Berkelanjutan
Perlu merancang dan melaksanakan program edukasi publik berbasis komunitas yang berkelanjutan mengenai status konservasi, nilai ekologis, dan perlindungan hukum Kuskus Matabiru. Upaya ini harus diintegrasikan dengan model pengembangan ekowisata Pulo Tareba yang bertanggung jawab , menyediakan alternatif ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan mengubah potensi ancaman mereka menjadi garda terdepan dalam pelestarian spesies.
Implementasi rekomendasi ini secara terpadu akan menciptakan fondasi kelembagaan dan sosial yang kuat untuk perlindungan jangka panjang Kuskus Matabiru.

Akhirnya, mencegah Kepunahan Adalah Pilihan Kebijakan. Kuskus Matabiru kini di titik kritis, antara kelestarian dan kepunahan. Krisis ini bukan proses alamiah, melainkan kombinasi perburuan brutal, degradasi habitat, dan pembiaran kebijakan di tingkat daerah. Situasi ini mengafirmasi “kepunahan bukan karena takdir, melainkan pilihan politik yang absen.

Tanggung jawab penuh di tangan pembuat kebijakan Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara. Menunda tindakan berarti memilih membiarkan salah satu kekayaan hayati paling unik di Indonesia ini hilang selamanya. Ingat “Alam tidak akan menunggu keraguan dari Negera untuk Bertindak.”

Penulis: Rahmatulhaj Jurnalis, Warga Kelurahan Sangaji Kota Ternate  

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *