Halmaherapedia–Kejaksaan Tinggi (Kejati)Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) 2022. Pengumuman penatapan tersangka ini dilakuan bertepatan dengan peringatan Hari anti korupsi sedunia (Hakorda) 2025.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan Kasie Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga Selasa (9/12/2025). Richard Sinaga pada wartawan menyampaikan, penetapatan tersangka ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa MS selaku Bendahara pembantu pada sekertariat WKDH tahun 2022,” ucap Richard saat jumpa pers. Dijelaskan, penetapan tersangka ini sebagai komitmen Kejati dalam memberantas korupsi di Maluku Utara.
Sekadar diingatkan, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sejak Juli 2024 memeriksa M Al Yasin Ali dan istrinya. Hingga ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini berjalan satu tahun lebih.
Al Yasin Ali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas WKDH Maluku senilai Rp13,8 miliar.(aji)

















