Halmaherapedia— Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan haji terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang- undang No 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Indonesia.
Terkait kebijakan baru tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menjelaskannya kepada public melalui dialog publik bertema “Membahas Kebijakan Haji Terbaru Pemerintah RI Tahun 2025” yang dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) di Gedung RRI Ternate.
Menghadirkan Kepala Bidang PHU, H. Zaber Wahid, Ketua Tim Bina Haji Reguler, H. Syarif Ibrahim, serta Ketua Tim Siskohat dan Dokumen Haji, H. Mustakim mereka membahas isyu penting menyangkut dengan kebijakan terbaru tersebut.
Kabid PHU, H. Zaber Wahid, dalam dialog itu menjelaskan, kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah ini menegaskan pentingnya penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan layanan. Salah satu fokusnya kata dia, adalah mekanisme pembagian kuota haji nasional berdasarkan regulasi yang telah disepakati bersama DPR pada 2025 ini.
“Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan opsi waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji karena pendekatan ini dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemaslahatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Keputusan ini lahir dari telaah mendalam, pembahasan bersama DPR, serta masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak daerah”, ujar H. Zaber Wahid.
Senada Ketua Tim Bina Haji Reguler, H. Syarif Ibrahim menjelaskan dalam menindaklanjuti kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan haji, Bidang PHU beserta seluruh jajaran seksi PHU di 10 Kabupaten/Kota telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dengan komunikasi dengan Wakil Gubernur dan Walikota serta Bupati.
“Kami sudah jelaskan kepada para kepala daerah terkait mekanisme terbaru penyelenggaraan Haji musim haji 1447 H/2026 M yang berdampak langsung pada penentuan porsi jemaah di setiap Kab/Kota di Malut”, jelasnya.
Sementara H. Mustakim selaku Ketua Tim Siskohat dan Dokumen Haji menyampaikan peran sentral Siskohat dalam proses verifikasi data dan dokumen jemaah. Menurutnya, integrasi data menjadi fondasi utama menerapkan kebijakan baru, termasuk dalam perhitungan kuota dan validasi daftar tunggu.
“Tim dokumen telah memverifikasi basis data berdasarkan waiting list daftar tunggu provinsi yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Ini menjadi dasar utama dalam menghitung kuota haji Maluku Utara 2026 M/1447 H”,jelas Mustakim. Dia berharap masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan haji terbaru serta kesiapan daerah dalam menghadapi penyelenggaraan haji tahun 2026. (aji/edit)











