Halmaherapedia–Para musisi lokal Maluku Utara yang berhasil menelorkan lagu lagu hasilkaryanya kini mulai mendapatkan perlindungan sebagai hak cipta mereka. Seperti pada lagu Ade Nona Timur yang dinyanyikan oleh musisi cilik berbakat dari Maluku Utara Christany Kurniawan,kini telah terlindungi hak ciptanya. Christanty yang menjadi peserta termuda lomba Bintang dari Timurdan saat ini msih sebagai siswi kelas IV SD Katolik Santa Theresia Ternate, telah memiliki pengalaman mengikuti kompetisi menyanyi dan mengasilkan sebuah tembang menarik.
Lagu yang ia nyanyikan berjudul “Ade Nona Timur 2” dan “Cakrawala Impian” karya ayahnya Hokson Kurniawan kini tercatat hak ciptanya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan nomor pencatatan 001018399.
“Karya yang saya daftarin ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah Ade Nona Timur 2 dan Cakrawala Impian,” ujar Hoksan saat pendampingan pencatatan hak cipta bersama Tim Layanan Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (12/11)lalu.
Christany merupakan satu dari puluhan musisi lokal Malut yang tengah mencatatkan hak cipta lagu yang dinyanyikan pada event Bintang dari Timur. Pencatatan hak cipta sangat mudah dan cepat yang hanya membutuhkan waktu 5 – 10 menit, sampai keluar sertifikatnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bekerja sama dengan panitia penyelenggara lomba Bintang dari Timur untuk mencatatkan seluruh lagu peserta lomba yang akan dinyanyikan pada event tahunan tersebut. Argap menambahkan bahkan Kemenkum Malut terus mendorong pelindungan hak cipta para musisi lokal Malut. Terlebih saat ini minat masyarakat terhadap lagu-lagu timur Indonesia memiliki pangsa pasar yang luas.
“Maluku Utara memiliki potensi pelaku seni, dan musisi. Karya cipta berupa lagu dan musik harus segera dicatatkan/didaftarkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika lagu tersebut semakin terkenal,” ujar Argap. (aji/KumMalut)











