Bersolidaritas untuk 11 Warga Maba, Desak IUP PT Position Dicabut

Halmaherapedia—  Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji Menggugat kembali gelar aksi, mendesak 11 warga Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim)  dibebaskan. Aksi  itu dilakukan di tiga titik berbeda. Yakni Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan pelataran  Kantor RRI Ternate, Rabu (13/8).

Pantauan Halmaherapedia aksi puluhan mahasiswa ini berlangsung sejak pukul 12.00 WIT di Polda Malut, massa aksi kemudian melanjutkan aksi di depan Kejati Malut dan RRI hingga sore hari. Mereka membentangkan spanduk menuntut 11 warga dibebaskan tanpa syarat.

Koordinator Aksi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji Fitriani  Ansar menyatakan, aksi yang dilaksanakan merupakan lanjutan dari aksi solidaritas sebelumnya. Di mana aksi yang dilangsungkan sebagai langkah menuntut membebaskan 11 warga Maba Sangaji, yang hari ini menjalani sidang pembuktian  di Pengadilan Negeri Soasio.

“Aksi ini dilangsungkan bersamaan dengan sidang pembuktian 11 Warga Maba Sangaji. Kami mengawal proses sidang dan mendesak agar warga yang memperjuangkan tanah mereka dibebaskan,” tegas Mahasiswa Pascasarjana Unkhair ini di- sela sela aksi .

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Malut ini menyebut penangkapan 11 warga Maba Sangaji secara langsung membuktikan negara tidak melindungi rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah. Selain itu bagian dari pengabaian kejahatan lingkungan PT Position yang berlangsung tanpa persetujuan warga dan di atas lahan warga setempat. Bahkan juga mencemari sungai Maba Sangaji dan merusak ruang hidup yang merupakan benteng terakhir warga Haltim.

“Kasus ini mencerminkan negara dengan kekuatannya mengkriminalisasi warga yang berjuang untuk keadilan. Dan secara langsung membuktikan ada keberpihakan pada industri ekstraktif yang merusak lingkungan,” tekannya.

Dalam aksi ini  pihaknya membawa enam tuntutan yakni Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position, Mendesak Kapolda Memeriksa PT Position yang diduga merugikan negara sebesar Rp 374,5 Miliar, meminta Kejati Malut mempertimbangkan hak warga adat dalam proses hukum, tangkap dan adili mafia tanah, meminta Pemprov Malut bersikap bebaskan 11 Warga Maba Sangaji. “Bila tuntutan ini tak dihiraukan aksi perjuangkan 11 warga Maba Sangaji terus kami lakukan,” desaknya.

Peserta aksi juga meminta Pemprov bersikap  mendorong pembebasan  11 warga Maba Sangaji yang saat ini ditahan. “Gubernur harus bersikap soal ini. 11 Warga mesti dibebaskan,” pungkasnya.(aji/adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *