Mahasiswa dan Tim Hukum Desak Kejati Stop Kasus 11 Warga Maba Sangaji

Halmaherapedia- Mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara (Malut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi di Ternate pada Rabu (23/7/2025). Kedatangan mereka bersama dengan tim pengacara 11 warga Maba Sangaji yang diproses hukum Para mahasiswa itu selain berorasi memprotes penangkapan dan penahanan oleh polisi. Selain berorasi tim pengacara warga turut menyerahkan sejumlah bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk selanjutnya disampaikan ke Kajati.

Aksi imulai sekira pukul 12. 30 WIT hingga sore hari sekira pukul 15.00 WIT, Selain berorasi juga mereka juga membentangkan spanduk mendesak dibebaskannya 11 warga yang ditahan dan menekankan penghentian kriminalisasi terhadap warga pejuang lingkungan.

Saat massa aksi masuk ke halaman kantor kejati Malut bersama tim pengacara menyerahkan bukti ke Kejaksaan, sempat diwarnai ketegangan karena massa aksi yang masuk ke dalam halaman Kejati sempat berorasi. Hal ini yang membuat aparat keamanan meminta dihetikan karena mereka beralasan hanya menyerahkan dokumen bukan berorasi. Meski begitu tidak berlangsung lama karena langsung diambil alih tim pengacara untuk penyerahan dokumen tersebut. Dokumen yang diserahkan itu adalah kronologis penangkapan 11 warga, protes warga soal pencemaran lingkungan, permohonan bebaskan 11 warga dan bukti pencemaran di Sungai Sangaji Haltim.

 

Penasehat Hukum 11 Warga Maba Sangaji Wetub Tuatubun menyatakan, penangkapan terhadap warga Maba Sangaji dengan alasan membawa benda tajam tidak mendasar. Warga membawa parang untuk melindungi diri dan memenuhi kebutuhan di hutan. Selain itu dijeratnya 11 warga dengan Undang-Undang Minerba menunjukkan negara menggunakan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi warga. “Ini bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan negara. Padahal warga memperjuangkan ruang hidup mereka yang berada dalam ambang kehancuran,” tegasnya di hadapan perwakilan Kejati.

Ia juga meminta Kejati Malut segara menghentikan proses hukum 11 warga Maba Sangaji. Karena pejuang lingkungan tak bisa diproses hukum atau dituntut secara pidana. Hal itu diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 66 yang menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata. “Tak hanya itu dalam pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 bab Bab VI juga mengatur tentang hak terhadap perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. “Kami tekankan Kejati Malut harus mengambil langkah penghentian proses hukum sesuai regulasi dan pedoman yang diatur,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam aksi ini pihaknya membawa sejumlah tuntutan, yakni minta Kejati menghentikan kasus penangkapan 11 warga, menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan, segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Position.(aji/adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *