Perusahaan Tambang di Haltim  Diduga Pekerjakan  Karyawan Tanpa  Kontrak dan BPJS

Halmaherapedia.com- Salah satu perusahaan yang mengeksploitasi nikel di Halmahera Timur  bernama PT. CREI    diduga tidak membayar hak para buruh sesuai  Upah Minimum Provinsi (UMP). Tidak itu   hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaanjuga diabaikan.  Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sejak 2025 ini,  bahkan diduga mengabaikan hak cuti para karyawan.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan,  ratusan buruh yang direkrut PT. CREI sejak 2025 tanpa ada perjanjian atau penandatanganan kontrak. Bahkan   dibayar dengan gaji yang tak sesuai  UMP yang ditetapkan Gubernur belum lama ini.

Salah satu karyawan yang enggan namanya dikorankan, mengaku PT CREI resmi beroperasi di Haltim sekitar  Mei 2025. Perusahaan tersebut merekrut para karyawan dengan jumlah sekitar 200 orang. Namun sejak awal perekrutan semua karyawan yang perusahaan tak menyodorkan kontrak kerja maupun jaminan kerja seperti BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Sejak awal perekrutan memang mereka sampaikan kalau tidak ada kontrak kerja dan jaminan lainnya. Tapi kami yang kerja meminta supaya hak kami dipenuhi sesuai ketentuan. Tapi itu tidak pernah terealisasi sampai saat ini,” ujarnya saat dihubingi Halmaherapedia, Minggu (1/2/2026).

Ia menuturkan, PT CREI bahkan tidak bertanggung jawab saat karyawan sedang sakit. Mereka kadang diminta membayar biaya pengobatan mandiri, setelah itu baru diganti pihak perusahaan. “Jadi kami memang tidak mendapatkan hak sama sekali. Semua jaminan kerja yang diatur dalam regulasi tidak dipenuhi,” tuturnya.

Selain masalah hak dasar kata dia, PT CREI bahkan mempekerjakan para buruh tanpa cuti dan waktu libur sesuai dengan ketentuan. Alhasil para buruh bekerja maksimal tanpa ada waktu libur yang cukup, semisal pada hari Minggu para karyawan tetap kerja selama lima jam.  “Kami seolah diperbudak, tanpa ada jaminan dan kerja seperti rodi,” akunya.

Proses eksploitasi yang dilakukan oleh PT CREI , foto Adil

Ia mengaku, penetapan sistem kerja yang tak sesuai, dirinya bersama sejumlah buruh sejak November 2025 lalu tengah melaporkan pihak perusahaan ke DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Haltim. Disnaker kemudian mengeluarkan surat  pemanggilan  Nomor 560/IDT-HT/2025, sayangnya pihak perusahaan justru tak menggubris panggilan tersebut.

“Ini perusahaan semacam kebal hukum. Berulang kali dipanggil tapi tidak pernah datang. Ironisnya tidak ada kebijakan sanksi tegas atas perbuatan melawan hukum perusahaan,” tukasnya.

Buruh PT CREI ini menyebut, lantaran pihak perusahaan mengabaikan hak para karyawan. Pada 22 Desember lalu, sejumlah buruh mengadakan mogok besar-besaran. Sayangnya pihak perusahaan masih saja mengabaikan hak para karyawan.

“Karena itu kami minta ada sanksi tegas dan Disnaker Haltim maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov), harus memanggil perusahaan yang bersangkutan. Sebab sudah berapa bulan terakhir tuntutan kami tidak diindahkan. Ini kan fatal,” tutupnya.

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT CREI, Saiful Anwar saat dikonfirmasi soal pembayaran gaji maupun sistem kerja yang tidak sesuai ketentuan mengatakan, pihaknya membayar gaji karyawan tidak sesuai ketentuan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski begitu para karyawan khususnya operator mendapatkan gaji Rp8 sampai Rp 11 juta per bulan. Namun memang tidak ada gaji pokok, semua gaji tersebut dihitung berdasarkan jam kerja para karyawan. “Ini gajinya besar, jadi kami tidak berdasarkan  UMP. Kalau karyawan bekerja rajin kita bayar sesuai kerjanya,” tuturnya saat konfirmasi Halmaherapedia, Minggu (1/ 2/2026).

Saat ditanya mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan maupun kontrak bagi para buruh. Dia beralasan PT CREI sudah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan dimana setiap karyawan yang sakit akan di tanggung pihak perusahaan. Sedangkan BPJS Kesehatan masih sedang diurus sejak perusahaan didirikan.  “Soal BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi BPJS kesehatan sementara diurus di pusat. Berkaitan dengan kontrak memang benar adanya kami tidak menyediakan. Sebab kami kan cuman perusahaan trail,”tukasnya.

Ia membantah, tidak adanya jadwal cuti yang tidak sesuai. Sebab pihaknya menerapkan sistem cuti enam bulan. “Soal jadwal cuti itu enam bulan sekali karyawan cuti,”tutupnya.(adil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *