Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

Headline, Nasional67 Dilihat

Halmaherapedia– Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat.

Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek iklim sepanjang 2003–2016, hanya sekitar US$1,5 miliar yang menyentuh tingkat lokal. Sisanya tersumbat di meja birokrasi.

Padahal, komunitas yang hidup di wilayah adat itu adalah garda terdepan penjaga hutan, laut, dan sungai, sekaligus pihak yang paling terdampak krisis iklim. CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, mengkritik sistem pendanaan yang justru menyulitkan pihak yang paling berhak menerima manfaat.

“Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada masyarakat adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,” kata Bustar dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet di Jakarta, 18 November 2025.

Ia mencontohkan situasi di Raja Ampat, Papua, ketika pemilik homestay adat tak mampu bangkit kembali pascapandemi Covid-19 karena akses pendanaan yang macet. “Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.

Bustar juga menyinggung rencana percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029 yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat pembukaan COP 30 di Brasil. Proses verifikasi hukum itu, katanya, tak mungkin terlaksana tanpa dukungan finansial nyata. “Kalau misalnya komitmen dana yang disampaikan negara-negara maju bisa jalan, proses pengakuan ini bisa lebih cepat,” katanya.

Di sisi lain, Program Manager Dana Nusantara, Tanti Budi Suryani menyatakan lembaganya telah mendukung 450 inisiatif masyarakat selama dua tahun terakhir, dengan pola akses yang sederhana dan berbasis saling percaya. “Cara aksesnya mudah, dilandasi saling percaya, dan bentuknya hibah,” ujarnya.

Dana Nusantara dibentuk oleh AMAN, KPA, dan WALHI untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan generasi muda dalam mempertahankan wilayah hidup mereka. Namun panjangnya alur birokrasi tetap menghantui, seperti dialami komunitas di Kalimantan Timur yang dijanjikan pendanaan karbon Rp40 juta tetapi tak kunjung menerima dana meski telah menjaga hutan selama lima tahun. “Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” kata Tanti.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat di Asia mengelola 40 persen lahan yang ada, tetapi baru sekitar 10 persen wilayah adat yang diakui secara hukum.

Utang Ekologis Negara Maju

Seruan menagih tanggung jawab negara-negara maju kembali bergema di COP 30. Sekjen PBB Antonio Guterres dan Sekretaris Eksekutif UNFCCC Simon Stiell menuntut negara-negara kaya menepati komitmen pendanaan iklim. Namun realitas di lapangan jauh dari janji: alih-alih hibah, bantuan iklim banyak diberikan dalam bentuk pinjaman.

“Dalam kesepakatan Paris, disebutkan bahwa negara maju juga memiliki mandat untuk membantu negara berkembang. Jadi bukan hanya memberikan akses, tapi bahkan pendanaannya,” kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira.

Ia menilai skema pendanaan iklim selama ini justru memperkaya negara kaya, memperberat utang negara miskin, dan gagal memberikan manfaat lingkungan. Bhima mengutip temuan investigasi Reuters mengenai negara-negara maju yang membeli surat utang negara berkembang dengan imbal hasil tinggi 6-10 persen serta mendorong skema transisi energi berbasis pinjaman seperti Just Energy Transition Partnership (JETP). “Sebenarnya ada yang menikmati krisis iklim. Krisis iklimnya makin parah, profitnya makin tinggi,” katanya.

Bhima menegaskan negara-negara maju menanggung utang ekologis historis sejak revolusi industri, ketika mereka mengekstraksi sumber daya dan membangun ekonomi berbasis emisi tinggi. Namun hibah yang diberikan pun sering bersyarat, termasuk mewajibkan penggunaan teknologi dan konsultan dari negara pemberi sehingga tetap menguntungkan mereka.

Pemerintah Indonesia, menurut Bhima, mesti mengubah paradigma pendanaan iklim yang selama ini bergantung pada utang dan penjualan kredit karbon. “Pemerintah seharusnya juga berkomitmen untuk menagih utang pendanaan iklim kepada negara-negara maju tersebut. Ini bisa menjawab keadilan dalam sistem pendanaan iklim,” ujarnya.

Ia merujuk pandangan International Court of Justice bahwa negara yang mensponsori kerusakan ekologis wajib memberikan reparasi dan memulihkan kerusakan lingkungan. “Jika mereka terus melakukan perusakan lingkungan, mereka bisa dibawa ke mahkamah internasional,” katanya.

Sampai birokrasi pendanaan iklim diperbaiki dan utang ekologis dibayar, masyarakat adat dan kampung-kampung di garis depan krisis iklim tetap menanggung beban terbesar. Mereka menjaga alam, tetapi hanya menerima sisa dana yang seharusnya menjadi hak mereka.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pendanaan iklim ada, melainkan: sampai kapan masyarakat adat hanya menerima receh dari janji besar penyelamatan bumi? (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *