KLH Cabut Izin Kajian Lingkungan Tambang Nikel di Pulau Gebe dan Bombana

Halmaherapedia– Aktivitas tambang di pulau kecil layak dihentikan karena merusak keberadaan pulau. Terbaru pemerintah langsung mengambil sikap mencabut izin  kajian lingkungan  beberapa perusahaan tambang di pulau kecil  termasuk di Pulau Gebe Maluku Utara. Selain Gebe ada juga di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Di Gebe   saat ini ada kurang lebih ada 8 izin tambang yang menguasai lahan dan hutan di pulau  tersebut.  Meski tak disebut nama perusahaannya, penghentian   ini diambil menyusul protes masyarakat yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan di pulau pulau itu. Menteri Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH)  Hanif Faisal Nurofiq  menyampaikan hal itu usai mengisi kuliah di Universitas Brawijaya Malang pada Senin (18/8/2025).

Dikutip dari Inews.id, Hanif menjelaskan bahwa penghentian tambang itu merujuk pengalaman sebelumnya saat pemerintah menutup tambang di Kepulauan Raja Ampat. Menurutnya, langkah tersebut terbukti efektif untuk menyelamatkan ekosistem.

Kondisi Pulau Gebe yang luluh lantak dibuldozer alat berat untuk diambil nikelnya. Gambar ini diambil pada Juli 2025, foto Anak Bacan

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan di  pulau-pulau kecil, setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan 4 pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif

Dia bilang Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar seluruh aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan ditinjau ulang. Menekankan pentingnya evaluasi izin tambang, khususnya yang beroperasi di pulau kecil. Hal ini menyusul kerusakan serius yang sebelumnya terjadi di Raja Ampat akibat penambangan.

“Setelah kasus Raja Ampat itu kita telah merekomendasikan empat (pulau) dicabut waktu itu. Bapak presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup, kemudian pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” kata Hanif.

Proses penghentian bahkan mencakup tambang yang dikelola BUMN, sambil menunggu kajian lingkungan lebih detail. Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang memungkinkan tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan. “Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis, dengan dasar itu maka kita lakukan penguatan kajian lingkungan. Jadi semua dilakukan penguatan pengawasan lingkungan dan instrumen lingkungannya,” ucapnya.(aji/edit)

Catatan : Ada editan/perbaikan beberapa hal terkait judul menyangkut pencabutan izin yakni kajian lingkungan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *